JAKARTA, Media Jembrana.com – Estimasi tingginya jumlah masyarakat Indonesia yang mengalami gangguan kesehatan jiwa dinilai harus menjadi dasar penguatan sistem layanan kesehatan nasional.
Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) menegaskan, data tersebut tidak boleh hanya dipahami sebagai angka statistik semata.
Dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang digelar baru-baru ini, Menteri Kesehatan Republik Indonesia menyampaikan bahwa berdasarkan estimasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sekitar 1 dari 8 hingga 10 penduduk diperkirakan mengalami gangguan kesehatan jiwa.
Dengan jumlah penduduk Indonesia sekitar 280 juta jiwa, estimasi tersebut setara dengan sekitar 28 juta orang yang mengalami gangguan kesehatan jiwa.
Menanggapi hal tersebut, PDSKJI melalui siaran pers Pengurus Pusat menyatakan bahwa angka tersebut merupakan data epidemiologis yang penting untuk dijadikan dasar perencanaan kebijakan, penguatan sistem layanan, serta pengembangan upaya promotif dan preventif di bidang kesehatan jiwa.
PDSKJI memandang pernyataan Menteri Kesehatan tersebut sebagai cerminan meningkatnya perhatian pemerintah terhadap isu kesehatan jiwa sebagai bagian dari agenda kesehatan nasional.
Ketua PDSKJI, dr. Agung Frijanto, Sp.KJ (K), M.H, dalam pernyataannya yang disampaikan pada kesempatan tersebut, menegaskan bahwa estimasi WHO perlu dimaknai secara konstruktif.
“Estimasi gangguan kesehatan jiwa yang dirujuk WHO, termasuk angka sekitar 28 juta penduduk Indonesia, perlu dimaknai sebagai pijakan untuk memperkuat perencanaan dan layanan kesehatan jiwa nasional,” ujar dr. Agung Frijanto.
PDSKJI juga menekankan bahwa gangguan kesehatan jiwa bukan merupakan kelemahan pribadi, melainkan kondisi medis yang dapat ditangani secara profesional dengan pendekatan ilmiah.
Organisasi profesi ini menilai tantangan kesehatan jiwa tidak dapat diselesaikan hanya melalui layanan kuratif, tetapi juga memerlukan penguatan edukasi publik, pencegahan dini, serta penghapusan stigma di masyarakat.
Selain itu, PDSKJI mendorong agar pemerintah pusat dan daerah memperkuat ketersediaan layanan kesehatan jiwa yang merata, termasuk peningkatan jumlah tenaga kesehatan jiwa, fasilitas layanan, serta integrasi layanan di tingkat primer.
“Dengan meningkatnya perhatian terhadap isu ini, PDSKJI berharap pembangunan sistem kesehatan nasional ke depan benar-benar menempatkan kesehatan jiwa sebagai bagian yang setara dengan kesehatan fisik, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang mudah diakses dan berkelanjutan,” kata Frijanto. (AW/MJ)