Pedoman Media Siber

Sebagai negara demokratis, Indonesia menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia dan sarana penyampaian informasi publik. Undang–Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan dasar hukum bagi jurnalis dan perusahaan media untuk menjalankan fungsi kontrol sosial, penyampai informasi, serta wahana bagi masyarakat untuk memperoleh kebenaran.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, jurnalis dituntut untuk memegang teguh etika profesi agar informasi yang disampaikan tetap bermanfaat, akurat, serta menghormati martabat manusia. Untuk tujuan itu, berikut disusun Kode Etik Jurnalistik dalam bentuk pasal dan penjelasan, sebagai pedoman moral bagi insan pers.

Pasal 1 – Ruang Lingkup Konten

Media siber wajib memastikan seluruh konten yang dipublikasikan sesuai dengan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta pedoman ini. Setiap artikel wajib melalui proses verifikasi sebelum dipublikasikan.

Pasal 2 – Akurasi, Keseimbangan, dan Verifikasi

Informasi harus sahih, akurat, tidak menyesatkan, dan berimbang.
Jika terjadi kesalahan, media wajib melakukan koreksi secara jelas pada halaman yang sama atau melalui pembaruan (“update”) yang transparan.

Pasal 3 – Pencantuman Opini dan Analisis

Opini, tafsir, dan analisis harus dibedakan secara tegas dari berita faktual melalui label penanda yang jelas.

Pasal 4 – Komentar Pengguna (User Generated Content)

Komentar atau kiriman pembaca dapat ditampilkan dengan syarat:

  • Tidak mengandung SARA

  • Tidak mengandung hoaks, fitnah, ujaran kebencian

  • Tidak melanggar hukum atau etika
    Media berhak menghapus komentar yang melanggar pedoman.

Pasal 5 – Hak Jawab dan Hak Koreksi

Media wajib menyediakan mekanisme pengajuan hak jawab/koreksi. Pengajuan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti secara proporsional sesuai UU Pers.

Pasal 6 – Larangan Plagiarisme

Seluruh konten harus orisinal atau memiliki izin dari sumber terkait. Penggunaan kutipan harus mencantumkan sumber secara jelas.

Pasal 7 – Perlindungan Data Pribadi

Media wajib menjaga kerahasiaan data pribadi narasumber dan pengguna sesuai peraturan perlindungan data yang berlaku di Indonesia.

Pasal 8 – Pembaruan Konten (“Update”)

Setiap pembaruan berita harus dijelaskan dengan waktu dan perubahan yang dilakukan. Versi lama tidak boleh dihapus tanpa alasan yang sah.

Pasal 9 – Pemberitaan Berdasarkan Kepentingan Publik

Konten yang menyangkut keselamatan publik, bencana, cuaca ekstrem, atau isu darurat harus didasarkan pada sumber resmi.

Pasal 10 – Monetisasi dan Iklan

Materi iklan harus dibedakan dari berita, diberi label “Iklan”, “Advertorial”, atau “Sponsored”.
Media tidak menerima iklan yang menyesatkan atau bertentangan dengan hukum.

Pedoman Media Siber ini disusun sebagai pedoman moral untuk memastikan bahwa pers Indonesia tetap menjadi sumber informasi yang dapat dipercaya, berintegritas, dan bertanggung jawab. Dengan mematuhi pedoman ini, jurnalis diharapkan mampu menjalankan peran strategisnya dalam memperkuat demokrasi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).