Sebagai negara demokratis, Indonesia menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia dan sarana penyampaian informasi publik. Undang–Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan dasar hukum bagi jurnalis dan perusahaan media untuk menjalankan fungsi kontrol sosial, penyampai informasi, serta wahana bagi masyarakat untuk memperoleh kebenaran.
Dalam menjalankan fungsi tersebut, jurnalis dituntut untuk memegang teguh etika profesi agar informasi yang disampaikan tetap bermanfaat, akurat, serta menghormati martabat manusia. Untuk tujuan itu, berikut disusun Kode Etik Jurnalistik dalam bentuk pasal dan penjelasan, sebagai pedoman moral bagi insan pers.
Media siber wajib memastikan seluruh konten yang dipublikasikan sesuai dengan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta pedoman ini. Setiap artikel wajib melalui proses verifikasi sebelum dipublikasikan.
Informasi harus sahih, akurat, tidak menyesatkan, dan berimbang.
Jika terjadi kesalahan, media wajib melakukan koreksi secara jelas pada halaman yang sama atau melalui pembaruan (“update”) yang transparan.
Opini, tafsir, dan analisis harus dibedakan secara tegas dari berita faktual melalui label penanda yang jelas.
Komentar atau kiriman pembaca dapat ditampilkan dengan syarat:
Tidak mengandung SARA
Tidak mengandung hoaks, fitnah, ujaran kebencian
Tidak melanggar hukum atau etika
Media berhak menghapus komentar yang melanggar pedoman.
Media wajib menyediakan mekanisme pengajuan hak jawab/koreksi. Pengajuan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti secara proporsional sesuai UU Pers.
Seluruh konten harus orisinal atau memiliki izin dari sumber terkait. Penggunaan kutipan harus mencantumkan sumber secara jelas.
Media wajib menjaga kerahasiaan data pribadi narasumber dan pengguna sesuai peraturan perlindungan data yang berlaku di Indonesia.
Setiap pembaruan berita harus dijelaskan dengan waktu dan perubahan yang dilakukan. Versi lama tidak boleh dihapus tanpa alasan yang sah.
Konten yang menyangkut keselamatan publik, bencana, cuaca ekstrem, atau isu darurat harus didasarkan pada sumber resmi.
Materi iklan harus dibedakan dari berita, diberi label “Iklan”, “Advertorial”, atau “Sponsored”.
Media tidak menerima iklan yang menyesatkan atau bertentangan dengan hukum.
Pedoman Media Siber ini disusun sebagai pedoman moral untuk memastikan bahwa pers Indonesia tetap menjadi sumber informasi yang dapat dipercaya, berintegritas, dan bertanggung jawab. Dengan mematuhi pedoman ini, jurnalis diharapkan mampu menjalankan peran strategisnya dalam memperkuat demokrasi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).