Kasus 2023 , Oknum PNS Jembrana Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur Akhirnya Dipecat

Jembrana, Mediajembrana.com – Perjalanan panjang kasus kekerasan seksual yang melibatkan I Ketut Herjaya (49), seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Jembrana, akhirnya mencapai titik akhir.

Kasus yang terjadi pada akhir tahun 2023 ini resmi berakhir dengan vonis bersalah putusan kasasi ( inkrah) diikuti turunnya pemecatan secara tidak hormat.

Setelah status hukumnya dinyatakan inkrah, proses kepegawaian I Ketut Herjaya kini memasuki babak akhir menuju pemecatan secara tidak hormat sebagai konsekuensi final atas pelanggaran disiplin berat yang dilakukan.

Melalui proses hukum yang panjang hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, I Ketut Herjaya kini telah dijatuhi hukuman tetap (inkrah) Hakim menjatuhkan vonis berat berupa Pidana Penjara 15 tahun dan Denda Rp100 juta (subsider enam bulan kurungan).

Pelaku dinyatakan terbukti melanggar UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pasal 6 huruf c juncto Pasal 4 ayat (2) huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia .

Kasus memilukan ini berawal ketika korban, NL (15), dititipkan oleh orang tuanya kepada pelaku pada akhir 2023 . Orang tua korban yang bekerja di Denpasar mempercayakan anaknya kepada Herjaya karena masih memiliki hubungan kerabat dekat.

Namun, kepercayaan tersebut dikhianati. Herjaya melakukan aksi bejatnya sebanyak delapan kali di bawah ancaman dan paksaan. Kejahatan ini baru terungkap setahun kemudian, tepatnya pada Januari 2025, saat korban melahirkan seorang bayi di kamar mandi rumah pelaku. Kemiripan wajah sang bayi dengan pelaku menjadi kunci pembuka tabir gelap yang selama ini disembunyikan.

Kasus yang telah inkrah ini membawa konsekuensi fatal bagi karier Herjaya sebagai abdi negara. Plt Kepala BKPSDM Jembrana, I Putu Gde Oka Santhika, menegaskan bahwa status Herjaya kini masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat.
” Karena sudah “inkrah”ini termasuk pelanggaran berat. Dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai aturan yang berlaku,” ujar Oka, rabu ( 29/4/2026).

Sesuai aturan , sebelumnya selama proses hukum berlangsung, Herjaya diketahui hanya menerima separuh gaji pokok tanpa tunjangan . Saat ini, tim yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana tengah menggodok administrasi pemecatan tersebut.

“Sudah berproses. Tim sudah rapat dipimpin Pak Sekda. Setelah SK turun, baru keputusan final ditetapkan, yakni sanksi pemecatan ,” imbuhnya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi lingkungan aparatur sipil negara di Jembrana bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur. (MJ)

Tags

Bagikan Berita Ini

Picture of Media Jembrana

Media Jembrana

Berita Terkait Lainnya

Jembrana

Sukses Perbaiki Peringkat ,Jembrana Melesat ke Peringkat 7 Porjar Bali 2026

Jembrana

Usai Cekcok, Pria di Jembrana Nekat Minum Portas di Depan Anak-Istri

Datang Langsung ke Jembrana, Peneliti Jepang Yusuke Koizumi Terkesan dengan Banjar Smart Hub Warnasari

Jembrana

Lepas Ratusan Petugas Sensus Ekonomi 2026, Wabup Ipat Tekankan Kejujuran Data Lapangan

Konsisten Lestarikan Penyu Selama 29 Tahun, Kelompok Kurma Asih Jembrana Raih Penghargaan Tertinggi Kalpataru Lestari 2026

Jembrana

Bobol Kotak Sesari Pura di Jembrana demi Uang Rp 76 Ribu dan 2 Dolar AS, 3 Pemuda Diciduk

Jembrana

Modus Simpan di Gudang, Penjarah 34 Gelondong Jati di Jembrana Ditangkap

Jembrana

Kader Posyandu Jembrana, Didorong bertransformasi peran mengawal pelayanan dasar

Jembrana

Pertahankan WTP 12 Kali Beruntun, Bupati Kembang Tegaskan Fokus pada Penguatan Tata Kelola APBD Jembrana

Berita Terbaru

Jembrana

Sukses Perbaiki Peringkat ,Jembrana Melesat ke Peringkat 7 Porjar Bali 2026

Jembrana

Usai Cekcok, Pria di Jembrana Nekat Minum Portas di Depan Anak-Istri

Datang Langsung ke Jembrana, Peneliti Jepang Yusuke Koizumi Terkesan dengan Banjar Smart Hub Warnasari

Jembrana

Lepas Ratusan Petugas Sensus Ekonomi 2026, Wabup Ipat Tekankan Kejujuran Data Lapangan

Konsisten Lestarikan Penyu Selama 29 Tahun, Kelompok Kurma Asih Jembrana Raih Penghargaan Tertinggi Kalpataru Lestari 2026