Jembrana, Mediajembrana.com – Rabu, 15 April 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, I Wayan Adi Pranata, S.H., M.H., bersama Jaksa Fungsional, Muhamad Faisal Arifuddin, S.H., M.H., melaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.
Perkara tersebut melibatkan tersangka I Wayan Saha Merta yang disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun kronologi kejadian, tersangka mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir dalam keadaan kunci masih terpasang. Kendaraan tersebut kemudian dijual sebagai rongsokan seharga Rp400.000, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp3.500.000.
Penyelesaian perkara ini dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif dengan mempertimbangkan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana serta telah tercapai perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban. Proses tersebut juga mendapat dukungan dari keluarga dan masyarakat setempat.
Setelah melalui tahapan perdamaian, pra ekspose, hingga ekspose di Kejaksaan Tinggi Bali, penuntutan terhadap perkara ini resmi dihentikan melalui penerbitan SKP2. Seluruh proses berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.