Kejari Jembrana Selesaikan Perkara Pidana Melalui Keadilan Restoratif

Jembrana, Mediajembrana.com – Rabu, 15 April 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, I Wayan Adi Pranata, S.H., M.H., bersama Jaksa Fungsional, Muhamad Faisal Arifuddin, S.H., M.H., melaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

Perkara tersebut melibatkan tersangka I Wayan Saha Merta yang disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun kronologi kejadian, tersangka mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir dalam keadaan kunci masih terpasang. Kendaraan tersebut kemudian dijual sebagai rongsokan seharga Rp400.000, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp3.500.000.

Penyelesaian perkara ini dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif dengan mempertimbangkan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana serta telah tercapai perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban. Proses tersebut juga mendapat dukungan dari keluarga dan masyarakat setempat.

Setelah melalui tahapan perdamaian, pra ekspose, hingga ekspose di Kejaksaan Tinggi Bali, penuntutan terhadap perkara ini resmi dihentikan melalui penerbitan SKP2. Seluruh proses berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Tags

Bagikan Berita Ini

Picture of Media Jembrana

Media Jembrana

Berita Terkait Lainnya

Jembrana

Jembrana Dual Purpose Fun Rally Adventure Tandai Dimulainya Festival Semarak Jembrana 2026

Ipat Melepas SSB Star Kencana ke Kerti Bali Soccer IV: “Tunjukkan Mental Juara!

Bus vs Vario di Melaya Jembrana, Pengendara Motor Luka Berat

Desa Adat Lelateng Olah Sampah Pasar Jadi Kompos

Bupati Kembang Bantu Tuntaskan Impian Rumah Layak Bapak Ali

Jembrana

Bupati Kembang Tegaskan Agen Perlinsos Wajib Sampaikan Hasil dan Buka Ruang Sanggah

Dua Hari Dikubur, Bangkai Paus Bungkuk di Pantai Perancak Muncul ke Permukaan

Jembrana

Paus Raksasa Terdampar di Pantai Perancak, Warga Bantu Evakuasi

Jembrana

APV Oleng Tabrak Pick Up Sayur di Jalur Denpasar-Gilimanuk, Balita 8 Bulan jadi Korban

Berita Terbaru

Jembrana

Jembrana Dual Purpose Fun Rally Adventure Tandai Dimulainya Festival Semarak Jembrana 2026

Ipat Melepas SSB Star Kencana ke Kerti Bali Soccer IV: “Tunjukkan Mental Juara!

Bus vs Vario di Melaya Jembrana, Pengendara Motor Luka Berat

Desa Adat Lelateng Olah Sampah Pasar Jadi Kompos

Bupati Kembang Bantu Tuntaskan Impian Rumah Layak Bapak Ali