TPA Peh Batasi Sampah Organik per 1 Juli, Pemkab Jembrana Ketatkan Pemilahan Sampah

Jembrana, Mediajembrana.com – Menyusul diberlakukannya kebijakan pembatasan total sampah organik yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Peh per 1 Juli 2026, Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (Dinas LHPKP) kini memperketat sistem pemilahan sampah di tingkat Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Langkah agresif ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa, yang turun ke lapangan memimpin proses pemilahan sampah di TPS Kelurahan Baler Bale Agung, Jumat (3/7/2026). Langkah ini diambil untuk mempercepat proses pengelolaan sampah yang akan masuk TPA Peh sekaligus mengedukasi masyarakat sekitar.

Kebijakan pembatasan ini merupakan tindak lanjut konkret dari regulasi Pemerintah Pusat yang mewajibkan penghentian seluruh praktik pembuangan terbuka (open dumping). Saat ini, TPA Peh hanya akan menerima sampah anorganik dan residu yang sudah tidak dapat diolah lagi.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, puluhan petugas Dinas LHPKP mulai dari petugas kebersihan lapangan hingga petugas administrasi dikerahkan ke TPS Baler Bale Agung untuk memisahkan sampah organik agar tidak ikut terangkut ke TPA. Skema pemilahan ketat serupa sebelumnya juga telah dilakukan di Pasar Ijo Gading.

Selain memilah sampah, Pemkab Jembrana juga menyiapkan sistem controlled landfill  untuk menutup operasional pembuangan terbuka di TPS tersebut. Sekda I Made Budiasa, menegaskan bahwa kegiatan ini sebagai tindaklanjut nyata edaran pembatasan sampah organik ke TPA Peh mulai bulan Juli ini.

“Kami melaksanakan pemilahan sampah yang ada di TPS ini untuk menindaklanjuti pembatasan sampah yang masuk ke TPA Peh, yaitu hanya sampah anorganik dan residu saja. Ini sesuai dengan Surat Edaran kami tentang pembatasan pembuangan sampah organik ke TPA mulai tanggal 1 Juli 2026,” tegasnya.

Dengan ditutupnya pintu TPA Peh bagi sampah organik, pemerintah daerah menegaskan bahwa kunci keberhasilan transisi ini berada di tangan masyarakat. Pemkab Jembrana meminta warga tidak lagi menyatukan seluruh jenis limbah rumah tangga mereka.

Masyarakat diwajibkan memisahkan sampah organik (seperti sisa makanan, daun, dan sarana upakara) dari sampah anorganik di rumah masing-masing, sehingga mempercepat dan meringankan beban kerja petugas di TPS. Kedepannya, setelah transisi ini berjalan dengan maksimal, sampah organik dapat kembali masuk ke TPA secara terjadwal dengan volume yang bijak.

Seiring dengan ketatnya filter pembuangan saat ini, Sekda Budiasa juga menghimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan atau menimbunnya di bahu jalan.

“Kami harapkan masyarakat juga bisa memilah sampah dari rumah. Sehingga membantu kami dalam mempercepat proses pengelolaan sampah di TPA,” ucapnya.

Melalui pengetatan di hulu (rumah tangga) hingga hilir (TPS dan TPA), Pemkab Jembrana berkomitmen menciptakan tata kelola lingkungan yang bersih, modern, dan bebas dari ancaman krisis sampah. (MJ)

Tags

Bagikan Berita Ini

Picture of Media Jembrana

Media Jembrana

Berita Terkait Lainnya

Jembrana

Jembrana Dual Purpose Fun Rally Adventure Tandai Dimulainya Festival Semarak Jembrana 2026

Ipat Melepas SSB Star Kencana ke Kerti Bali Soccer IV: “Tunjukkan Mental Juara!

Bus vs Vario di Melaya Jembrana, Pengendara Motor Luka Berat

Desa Adat Lelateng Olah Sampah Pasar Jadi Kompos

Bupati Kembang Bantu Tuntaskan Impian Rumah Layak Bapak Ali

Jembrana

Bupati Kembang Tegaskan Agen Perlinsos Wajib Sampaikan Hasil dan Buka Ruang Sanggah

Dua Hari Dikubur, Bangkai Paus Bungkuk di Pantai Perancak Muncul ke Permukaan

Jembrana

Paus Raksasa Terdampar di Pantai Perancak, Warga Bantu Evakuasi

Jembrana

APV Oleng Tabrak Pick Up Sayur di Jalur Denpasar-Gilimanuk, Balita 8 Bulan jadi Korban

Berita Terbaru

Jembrana

Jembrana Dual Purpose Fun Rally Adventure Tandai Dimulainya Festival Semarak Jembrana 2026

Ipat Melepas SSB Star Kencana ke Kerti Bali Soccer IV: “Tunjukkan Mental Juara!

Bus vs Vario di Melaya Jembrana, Pengendara Motor Luka Berat

Desa Adat Lelateng Olah Sampah Pasar Jadi Kompos

Bupati Kembang Bantu Tuntaskan Impian Rumah Layak Bapak Ali