DENPASAR, MediaJembrana com – Rencana penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung di Denpasar, Bali, yang semula dijadwalkan mulai Selasa, 23 Desember 2025, resmi ditunda. Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia memutuskan memperpanjang operasional TPA Suwung hingga 28 Februari 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah Kementerian Lingkungan Hidup melakukan peninjauan langsung ke Bali. Berdasarkan rilis pers yang diterima MediaJembrana.com, pemerintah pusat menilai Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan sejumlah upaya perbaikan terhadap kewajiban sanksi administratif yang sebelumnya diberikan.
Penundaan penutupan TPA Suwung diberikan sebagai bentuk kesempatan tambahan agar pemerintah daerah dapat menyelesaikan kewajiban yang belum sepenuhnya terpenuhi, khususnya terkait pengelolaan sampah dan penghentian praktik open dumping.
“Berdasarkan hasil peninjauan, Pemerintah Provinsi Bali dinilai telah melakukan upaya perbaikan terhadap kewajiban sanksi administratif,” demikian keterangan dalam rilis tersebut.
Selain itu, penundaan penutupan TPA Suwung juga didasarkan pada penilaian bahwa Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali telah melaksanakan kewajiban untuk menghentikan praktik open dumping secara bertahap, sembari menyiapkan sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.
TPA Suwung selama ini menjadi lokasi utama pembuangan sampah dari wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan sekitarnya. Rencana penutupannya sempat menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya krisis sampah, mengingat belum sepenuhnya siapnya alternatif pengolahan sampah di tingkat daerah.
Dengan keputusan penundaan ini, pemerintah daerah diberikan waktu tambahan untuk mempercepat pembangunan dan optimalisasi fasilitas pengolahan sampah, termasuk penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber, TPS3R, dan teknologi pengolahan lainnya.
Meski demikian, Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan bahwa penundaan ini bukan pembatalan penutupan. Batas waktu hingga 28 Februari 2026 disebut sebagai masa transisi terakhir sebelum TPA Suwung benar-benar dihentikan operasionalnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah daerah diharapkan memanfaatkan waktu yang tersisa untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan lebih berkelanjutan, sekaligus mencegah dampak lingkungan yang lebih luas akibat keterlambatan penanganan sampah di Bali. (AW/MJ)