Jembrana, mediajembrana.com – Jajaran Satreskrim Polres Jembrana bekuk seorang pria berinisial WDP (28) lantaran nekat membobol konter ponsel di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo. Pelaku asal Banyuwangi tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Jembrana.
Aksi pencurian ini menimpa konter Multi Media Cell di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar Dauh Pasar, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Peristiwa ini baru diketahui pemilik toko, PT. NS (23), pada Sabtu (15/8) pagi sekitar pukul 08.00 WITA.
“Korban hendak membuka konter dan melihat rolling door sudah dalam keadaan rusak serta kabel CCTV terlepas. Saat dicek ke dalam, uang tunai di laci dan tiga unit HP di etalase hilang,” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, Selasa (15/9).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total hingga Rp 10.6 juta. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Jatanras Kurawa Polres Jembrana di bawah pimpinan Kanit 1 Reskrim Ipda Alonso Robby Grey Litaay.
Usai melakukan penyelidikan intensif, tim berhasil melacak dan meredam pergerakan pelaku. Pelaku WDP akhirnya ditangkap pada Senin (14/9) sore sekitar pukul 17.24 WITA beserta barang bukti satu unit HP Vivo Y05 warna hitam milik korban.
Hasil Kejahatan Dipakai Bayar Utang dan Kebutuhan Sehari-hari
Dari hasil pemeriksaan, WDP mengakui semua perbuatannya. Ia membobol rolling door toko menggunakan tangan kosong sebelum menguras isi konter, yakni uang tunai Rp 4 juta dan tiga unit ponsell (dua unit Vivo Y05 dan satu unit Infinix Smart).
Pelaku juga mengaku dua unit ponsel hasil curiannya telah dijual ke konter lain di lokasi berbeda untuk mendapatkan uang cepat.
Ponsel Vivo Y05 warna biru dijual seharga Rp 1.300.000 pada 16 Agustus 2026.
Ponsel Infinix Smart warna biru dijual seharga Rp 1.200.000 pada 26 Agustus 2026.
“Uang hasil penjualan HP dan uang tunai Rp 4 juta yang dicuri dipakai pelaku untuk membayar utang kredit sebesar Rp 1,5 juta serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas AKP Alit.
Saat ini, WDP beserta barang bukti unit ponsel yang tersisa telah diamankan di Satreskrim Polres Jembrana guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. (MJ)