Janji Cinta Palsu Bisa Berujung Penjara

JAKARTA, Media Jembrana.com – Masyarakat diminta lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok asmara. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan pada 2023, tindakan membawa lari perempuan dengan janji cinta palsu kini dapat dijerat pidana penjara.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 454 ayat (2) KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dalam aturan itu dijelaskan, seseorang yang membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Aturan ini dinilai penting karena selama ini tidak sedikit kasus perempuan yang dibujuk dengan janji pernikahan atau masa depan cerah, namun berujung pada penelantaran, eksploitasi, hingga kekerasan. Dengan regulasi baru tersebut, negara memberikan perlindungan hukum yang lebih tegas bagi korban.

Dalam KUHP, istilah “membawa pergi perempuan” memiliki pengertian khusus. Perbuatan ini tidak selalu sama dengan penculikan atau penyanderaan. Membawa pergi perempuan bisa terjadi ketika pelaku menggunakan bujuk rayu, kebohongan, atau janji palsu untuk meyakinkan korban agar meninggalkan rumah atau keluarganya.

Berbeda dengan penculikan yang menitikberatkan pada unsur pemaksaan fisik, pasal ini menyoroti adanya unsur tipu daya atau manipulasi. Oleh karena itu, hubungan asmara pun dapat masuk ranah pidana apabila terbukti terdapat kebohongan atau ancaman yang disengaja.

Meski demikian, tidak semua peristiwa membawa pergi perempuan otomatis dapat dipidana. Jika seorang perempuan pergi atas kemauannya sendiri tanpa adanya tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman, maka ketentuan Pasal 454 tidak berlaku.

Selain itu, aturan ini termasuk delik aduan. Artinya, proses hukum hanya bisa dilakukan apabila ada laporan atau pengaduan dari perempuan yang bersangkutan atau dari suaminya.

Dengan diberlakukannya KUHP baru mulai 2026, pemerintah berharap praktik penipuan berkedok asmara dapat ditekan. Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap bujuk rayu yang tidak disertai itikad baik, terutama jika disertai ajakan meninggalkan keluarga atau tempat tinggal.

Pemahaman terhadap aturan ini dinilai penting agar masyarakat tidak menjadi korban, sekaligus mengetahui batasan hukum dalam hubungan pribadi. (AW/MJ)

 

Tags

Bagikan Berita Ini

Picture of Media Jembrana

Media Jembrana

Berita Terkait Lainnya

Jembrana

Polres Jembrana Perketat Pengawasan Higiene Pangan, Pastikan Kualitas Tetap Aman dan Layak

Jembrana

Kejari Jembrana Selesaikan Perkara Pidana Melalui Keadilan Restoratif

Jembrana

Pemkab Jembrana Sosialisasikan Skema Beasiswa “1 Keluarga 1 Sarjana” Program Pemprov Bali

Jembrana

Bakar semangat Olahraga Negaroa Fun Run 2 Kembali Digelar

Tak Terkalahkan, Negaroa FA Jembrana Sabet Gelar Juara Internasional di Bali 7s 2026

Jembrana

Gratis! Ratusan Warga Jembrana Ikuti Pemeriksaan Mata dan Operasi Katarak

Jembrana

Polres Jembrana Tegaskan Kepemimpinan Bersih dengan Tes Urine Pejabat Utama

BALI

Imlek Denpasar Hidupkan Ekonomi Kawasan Kota Tua

BALI

PKK Badung Turun ke Pantai Cemagi, Dorong Warga Kelola Sampah dari Sumber

Berita Terbaru

Jembrana

Polres Jembrana Perketat Pengawasan Higiene Pangan, Pastikan Kualitas Tetap Aman dan Layak

Jembrana

Kejari Jembrana Selesaikan Perkara Pidana Melalui Keadilan Restoratif

Jembrana

Pemkab Jembrana Sosialisasikan Skema Beasiswa “1 Keluarga 1 Sarjana” Program Pemprov Bali

Jembrana

Bakar semangat Olahraga Negaroa Fun Run 2 Kembali Digelar

Tak Terkalahkan, Negaroa FA Jembrana Sabet Gelar Juara Internasional di Bali 7s 2026