Jual BBM Subsidi Rp 70 Ribu per Botol Saat BBM Langka, Terancam 6 Tahun Bui

Jembrana, Mediajembrana.com – Polres Jembrana mengungkap praktik penjualan kembali bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite yang marak di tengah kelangkaan BBM di Bali. Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dari tiga pengungkapan kasus sepanjang Oktober 2026.

Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora, mengatakan keenam tersangka yakni IA (42), AR (21), SA (31), DBKPP (31), S (47), dan S (48). Mereka diduga menyalahgunakan niaga BBM subsidi dengan motif ekonomi.

“Para tersangka memperjualbelikan kembali BBM subsidi jenis Pertalite untuk mendapatkan keuntungan di tengah kelangkaan yang terjadi,” ujar Cheery saat rilis pers di Auditorium Pemkab Jembrana, Kamis (22/10).

Keenamnya disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak kategori V.

Pengungkapan pertama menjerat IA, warga Sumberkelampok, Gerokgak, Buleleng, yang diamankan pada Selasa (6/10) sekitar pukul 15.30 WITA di SPBU 54.822.02 Gilimanuk, Jalan Denpasar-Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya. IA diduga membeli Pertalite berkali-kali menggunakan beberapa QR Code dengan mobil Toyota KF 40 bernopol DK 1110 GE yang telah dimodifikasi dengan mesin pompa untuk menyedot BBM dari tangki, lalu ditampung ke jerigen dan dijual kembali dengan keuntungan Rp 1.500 per liter. Dari tangannya disita lima jerigen berisi sekitar 150 liter Pertalite, satu unit pikap Chevrolet, mesin pompa sedot, serta jerigen berisi solar.

Kasus kedua bermula dari patroli siber yang mendapati akun Facebook “ICHI OCHA” menawarkan Pertalite dalam botol plastik 1,5 liter. AR, warga Baler Bale Agung, Negara, dan SA, warga asal Probolinggo, diamankan pada Jumat (16/10) saat menjual Pertalite di Jalan Ratna I, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara. Keduanya diduga menyedot Pertalite dari tangki sepeda motor Honda PCX masing-masing menggunakan selang bening, lalu menjualnya seharga Rp 70.000 per 1,5 liter dengan keuntungan mencapai Rp 55.000. Polisi menyita dua unit Honda PCX, botol berisi Pertalite, selang, dan uang tunai Rp 450.000.

Sementara kasus ketiga menyasar pemilik warung penjual Pertalite bermesin Pertamini. Pada Selasa (20/10), petugas mengamankan DBKPP di Banjar Yeh Kuning, Desa Yeh Kuning, serta S, seorang nelayan di Banjar Sabo, Desa Air Kuning, dan S, ibu rumah tangga di Banjar Munduk, Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana. Ketiganya menjual Pertalite seharga Rp 12.000 per liter. DBKPP dan S dari Banjar Munduk mengaku membeli seharga Rp 11.000 per liter dari seseorang, sedangkan S dari Banjar Sabo membeli di SPBN Pengambengan seharga Rp 10.000 per liter menggunakan surat rekomendasi nelayan yang dikumpulkan dari tetangganya.

Para tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Jembrana untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan ahli dari Pertamina.

Selain perkara BBM, dalam rilis yang sama Polres Jembrana juga mengungkap dugaan penebangan pohon tanpa izin di kawasan Hutan Lindung Banjar Pengajaran Kaler, Desa Berangbang, Kecamatan Negara. Pengungkapan ini berawal dari video penebangan pohon yang viral di media sosial.

Setelah diselidiki, polisi menemukan dua lokasi penebangan di kawasan hutan lindung tersebut dan menetapkan dua orang berinisial IGKL dan IGS sebagai tersangka. Keduanya mengakui melakukan penebangan untuk penataan lahan, penanaman tanaman produktif, serta penggunaan kayu sebagai bahan pembangunan gubuk di kawasan hutan.

Di lokasi, polisi menemukan 42 tonggak bekas penebangan pohon dan mengamankan barang bukti berupa 23 batang kayu olahan jenis bayur, satu gelondong kayu jenis RC, satu mesin senso, satu sabit, dan satu gergaji mesin.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak kategori IV. Penyidik masih melanjutkan penyidikan dan berkoordinasi dengan ahli kehutanan.

“Polres Jembrana berkomitmen untuk terus menegakkan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran,” tegas Cheery.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak melakukan penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin dan tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi, termasuk memperjualbelikannya secara tidak sah. (MJ)

Tags

Bagikan Berita Ini

Picture of Media Jembrana

Media Jembrana

Berita Terkait Lainnya

BALI

Jual BBM Subsidi Rp 70 Ribu per Botol Saat BBM Langka, Terancam 6 Tahun Bui

Jembrana

Pemkab jembrana konsen pembentukan karakter anak sejak dini

BALI

Bertemu Kajati Bali, Bupati Kembang Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Bupati Kembang Gerakkan ASN dan Masyarakat Gotong Royong Pasca Antrean Panjang di SPBU

BALI

KUTAKITA SEMARAK KUTA BERKAH JEMBRANA

Menhan dan Bupati Jembrana santap siang bersama, Bakar Semangat Prajurit TNI

Borong 12 Emas, Savate Jembrana Juara Umum Kejurprov Bali 2026, Bupati Kembang Target Tambahan Emas Porprov

Pemkab Jembrana memastikan hadir di tengah masyarakat

Respon Dampak Antrean BBM, Pemkab Jembrana Berupaya Optimal Jaga Kondusifitas dan Kelancaran Pelayanan Publik

Berita Terbaru

BALI

Jual BBM Subsidi Rp 70 Ribu per Botol Saat BBM Langka, Terancam 6 Tahun Bui

Jembrana

Pemkab jembrana konsen pembentukan karakter anak sejak dini

BALI

Bertemu Kajati Bali, Bupati Kembang Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Bupati Kembang Gerakkan ASN dan Masyarakat Gotong Royong Pasca Antrean Panjang di SPBU

BALI

KUTAKITA SEMARAK KUTA BERKAH JEMBRANA