Ketidaksinkronan Data Sebabkan Piutang PBB di Jembrana Melebihi Rp54 M

Negara, Mediajembrana.com – Persoalan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga kini masih menjadi persoalan pelik di daerah. Selama ini pemerintah daerah menggunakan data pajak warisan masa lalu yang tidak sinkron dengan data pertanahan pada Kantor Pertanahan. Persoalan ketidakakuratan data ini kini menimbulkan piutang tagihan semu yang semakin membengkak.

Pengelolaan data pertanahan dan pajak daerah menghadapi persoalan krusial akibat ketidaksinkronan data antara instansi vertikal pusat dan daerah. Di Kabupaten Jembrana kondisi parsial yang telah berlangsung bertahun-tahun ini juga memicu tidak validnya data objek pajak hingga berdampak pada penumpukan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah menembus angka yang fantastis.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana, I Gede Gus Diendi menyebut sebelumnya instansi vertikal pusat dan daerah berjalan sendiri-sendiri, padahal objek yang dikelola sama, yakni bidang tanah milik masyarakat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) mengelola data sertifikat berbasis Nomor Identifikasi Bidang (NIB), sementara daerah mengelola Nomor Objek Pajak (NOP).

“Kondisi sebelumnya itu parsial. Instansi vertikal jalan sendiri, kita jalan sendiri, padahal objeknya sama yaitu tanah. Begitu kita komunikasikan dan sandingkan data NIB di BPN dengan NOP di tempat kita, selisihnya membuat kita kaget. Ada selisih sekitar 10.000 bidang tanah, dan yang lebih mencengangkan, selisih luasnya mencapai 100 juta meter persegi lebih luas di BPN,” ujar Gus Diendi saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2026).

Ketidaksinkronan data ini menjadi akar masalah membengkaknya piutang PBB-P2 Jembrana. Bahkan menurutnya PBB yang belum bisa tertagih dan sudah mencapai Rp54,5 miliar tersebut kini terus bertambah setiap tahunnya. Gus Diendi menegaskan bahwa besarnya piutang tersebut bukan murni disebabkan oleh ketidakpatuhan wajib pajak, melainkan akibat kekacauan administrasi dan duplikasi data yang ada di daerah.

Ia menjelaskan, banyak ditemukan kasus di mana satu objek tanah terbit 2 hingga lebih Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Selain itu, nama pemilik lama yang tanahnya sudah diperjualbelikan puluhan tahun lalu masih tercantum, sehingga menciptakan tagihan semu yang tidak dapat ditagih di lapangan. Ketidakselarasan luas tanah antara SPPT dan sertifikat resmi yang telah diterbitkan BPN juga kerap memicu komplain masyarakat. Bahkan, diakuinya data piutang bawaan sebesar Rp23 miliar yang diserahkan oleh KPP Pratama Tabanan sejak tahun 2013 lalu belum pernah diinventarisasi secara menyeluruh.

Sebagai langkah konkret, akan dilakukan Akselerasi Pemadanan NIB NOP Terintegrasi (SI PANNTER) sebagai solusi atas gap data dan permasalahan piutang PBB-P2 sekaligus sebagai langkah nyata implementasi Perjanjian Kerja Sama antara BPKAD dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana, selain itu pemerintah daerah juga melakukan upaya integrasi sistem host-to-host dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

“Ibaratnya kendaraan bermotor, BPKB itu sertifikat kepemilikan yang diterbitkan oleh BPN, sedangkan STNKnya itu SPPT pajak. Pajaknya ini harus selaras dengan kepemilikan. Melalui SI PANNTER ini, kita ingin meningkatkan kualitas piutang sehingga laporan keuangan daerah benar-benar menyajikan piutang yang realistis dan dapat ditagih. SPPT yang ganda atau tidak sesuai luasnya akan kita sesuaikan dan hapus selisihnya,” tegasnya.

Langkah pemadanan data ini ditargetkan rampung sepenuhnya pada akhir tahun 2026, sehingga database pajak baru yang valid dapat diterbitkan dan diberlakukan secara efektif pada tahun 2027. Integrasi data pertanahan ini menurutnya diproyeksikan menjadi pondasi pembuatan Kebijakan Satu Peta Jembrana, “nanti ini akan menjadi pondasi dasar untuk satu peta. Daerah dapat menambahkan berbagai atribut data dan informasi pembangunan daerah,” imbuhnya

Ia menyebut dengan basis data yang akurat akan menyajikan informasi yang benar untuk pengambilan keputusan yang tetap sasaran. Dengan integrasi data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan indikator kesejahteraan sosial, peta akurat ini dapat dimanfaatkan untuk perencanaan pembangunan daerah yang tepat sasaran, seperti penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat desil 1–5, pemetaan potensi ekonomi, hingga mitigasi bencana.

Terkait kekhawatiran masyarakat atas potensi penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) dari BPN, pihaknya memastikan pemerintah daerah juga akan menyiapkan kebijakan insentif stimulus atau diskon PBB. Upaya mitigasi ini diambil sebagai antisipasi agar penyesuaian NJOP tidak membebani kewajiban pajak tahunan masyarakat, namun penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam transaksi jual beli memiliki dasar yang jelas.

Pihaknya menegaskan upaya pengkinian data ini kedepannya akan dilakukan secara berkelanjutan dan berkesinambungan, “Kebijakan itu harus berdasarkan pada pemahaman, pengetahuan dan data yang akurat. Kalau datanya rusak, maka kebijakannya pun ikut rusak (from data to wisdom). Pemadanan data ini investasi jangka panjang untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya.

Tags

Bagikan Berita Ini

Picture of Media Jembrana

Media Jembrana

Berita Terkait Lainnya

Ketidaksinkronan Data Sebabkan Piutang PBB di Jembrana Melebihi Rp54 M

Hindari Macet Gilimanuk, Bus Masuk Gang hingga Tabrak Warung Warga

Bupati Kembang Tinjau Langsung Perbaikan Sejumlah SD

Pemkab Jembrana Apresiasi Peran Vital ORARI dalam Penanggulangan Bencana

Jembrana

Maling Bobol Konter HP di Jembrana Ditangkap, Uang Curian Dipakai Bayar Utang

Jasat Nelayan Jembrana yang Hilang di Pulukan Ditemukan di Banyuwangi

Hiu Paus yang Mati Terdampar di Pengeragoan Akhirnya Dikubur

Pencarian Nelayan Hilang Dihantam Kayu di Jembrana Nihil, Tim SAR Bakal Perluas Area

Resmi Dibuka, 10 Tim Siap Perang Taktik di Liga Jembrana 2026

Berita Terbaru

Ketidaksinkronan Data Sebabkan Piutang PBB di Jembrana Melebihi Rp54 M

Hindari Macet Gilimanuk, Bus Masuk Gang hingga Tabrak Warung Warga

Bupati Kembang Tinjau Langsung Perbaikan Sejumlah SD

Pemkab Jembrana Apresiasi Peran Vital ORARI dalam Penanggulangan Bencana

Jembrana

Maling Bobol Konter HP di Jembrana Ditangkap, Uang Curian Dipakai Bayar Utang