JAKARTA, MediaJembrana.com – Masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam berucap, baik di ruang publik maupun di media sosial. Pasalnya, mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan resmi berlaku dan mengatur sanksi pidana terhadap tindakan penghinaan ringan, termasuk memaki atau mengejek seseorang dengan sebutan nama binatang.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar SH MH, menyatakan bahwa memaki seseorang dengan sebutan seperti “anjing” atau “babi” dapat dikenai Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan. Ketentuan ini berlaku untuk penghinaan yang dilakukan secara lisan, tulisan, maupun perbuatan.
Pendapat tersebut diperkuat oleh pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr Muchamad Iksan SH MH. Ia menjelaskan bahwa dalam KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, penghinaan ringan diancam pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp10 juta.
“Dalam KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, penghinaan ringan diancam pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp10 juta,” jelas Muchamad Iksan.
Ia menambahkan, penghinaan ringan termasuk dalam kategori delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila korban secara langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib. Selain laporan, korban juga harus menyertakan bukti pendukung, seperti rekaman suara, tangkapan layar percakapan, atau keterangan saksi.
Aturan ini menjadi perhatian luas masyarakat karena dianggap menyentuh praktik komunikasi sehari-hari, baik dalam pergaulan langsung maupun di media sosial. Ungkapan yang selama ini dianggap lumrah dalam bercanda atau meluapkan emosi berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila pihak yang merasa dirugikan melapor.
Meski demikian, para ahli hukum menegaskan bahwa penerapan pasal penghinaan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Aparat penegak hukum tetap harus menilai konteks, situasi, dan niat dari perbuatan tersebut, serta memastikan adanya unsur penghinaan yang nyata.
Pemberlakuan KUHP baru ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih beretika dalam berkomunikasi dan menghormati sesama, tanpa harus mengandalkan kata-kata kasar atau merendahkan. Di sisi lain, publik juga diimbau untuk memahami batasan hukum agar tidak salah kaprah dalam menafsirkan aturan yang akan berlaku.
Dengan sisa waktu sebelum 2026, pemerintah dan pemangku kepentingan diharapkan dapat terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami substansi KUHP baru, termasuk soal penghinaan ringan, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan maupun ketakutan berlebihan di tengah kehidupan sosial. (AW/MJ)