JEMBRANA — Polres Jembrana resmi menetapkan GS (45), seorang pria asal Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali, sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap siswi SMP berinisial NW (16). Kasus ini menjadi perhatian luas karena pelaku merupakan tetangga korban sendiri.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin, 17 November 2025, saat rumah korban dalam keadaan sepi. Orang tua dan adik korban sedang keluar rumah untuk mengantar upakara. Kesempatan tersebut dimanfaatkan GS dengan berpura-pura meminta korban menunjukkan anak sapi di kandang. Namun sesampainya di lokasi, pelaku justru memaksa dan memperkosa korban.
Setelah menerima laporan keluarga, polisi bergerak cepat melakukan pemeriksaan awal, termasuk visum dan pengumpulan keterangan saksi. Pada 26 November 2025, penyidik menyatakan unsur pidana terpenuhi dan langsung menahan pelaku.
GS dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara, serta pasal dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang memungkinkan hukuman tambahan.
Sementara itu, korban NW masih mengalami trauma berat. Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jembrana, Ida Ayu Sri Utami Dewi, mengatakan pihaknya telah turun langsung ke rumah korban pada 25 November 2025 untuk memastikan pendampingan psikologis.
“Korban masih sangat terpukul. Ia menangis setiap kali mengingat kejadian yang dialaminya. Kami sedang menyiapkan pendampingan psikolog secara intensif,” ujarnya.
Kasus ini kembali menyoroti meningkatnya kekerasan seksual terhadap anak di Jembrana sepanjang 2025. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak ragu melapor bila terjadi kekerasan di lingkungan sekitar. (Angga Wijaya/MJ)