DENPASAR, Media Jembrana – Penutupan permanen TPA Suwung pada 23 Desember 2025 menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung untuk membuktikan kesiapan mereka mengelola sampah secara mandiri tanpa ketergantungan pada landfill terbesar di Bali tersebut.
Melalui surat pemberitahuan tertanggal 5 Desember 2025, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa seluruh aliran sampah dari Denpasar dan Badung wajib dihentikan menuju Suwung.
“TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung,” ujarnya.
Instruksi ini bukan sekadar arahan administratif, tetapi tindak lanjut dari ancaman sanksi hukum dan tekanan lingkungan yang selama ini membayangi operasional TPA Suwung. Sistem pembuangan terbuka atau open dumping yang digunakan dinilai telah melanggar UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2011.
Kondisi tersebut mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penyelidikan terhadap DKLH Provinsi Bali, DLHK Denpasar, dan DLHK Badung.
Gubernur Koster kemudian mengajukan permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup agar sanksi pidana tidak diberlakukan. Ia menegaskan komitmennya untuk menyelamatkan Bali dari ancaman hukum dan kerusakan lingkungan. Atas permintaan itu, pemerintah pusat menyetujui penerapan sanksi administrasi, dengan syarat utama yakni penutupan TPA Suwung pada Desember 2025.
Sebagai tindak lanjut, KLHK menerbitkan Keputusan Menteri LHK Nomor 921 Tahun 2025 yang memerintahkan penghentian sistem open dumping dan memberikan waktu 180 hari kepada UPTD Pengelolaan Sampah Pemprov Bali, terhitung sejak 23 Mei 2025 hingga batas akhir 23 Desember 2025.
Dalam surat yang sama, Gubernur Koster meminta Walikota Denpasar dan Bupati Badung untuk segera menyiapkan sistem pengelolaan sampah di luar TPA Suwung. Ia menekankan pentingnya mengoptimalkan tebe modern, TPS3R, TPST, mesin pencacah, dan dekomposer untuk mempercepat proses pengomposan di tingkat rumah tangga.
“Agar dapat menggunakan model pengelolaan sampah ini, maka harus dilakukan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga,” kata Koster.
Ia juga meminta pemerintah daerah mulai menguatkan pengelolaan sampah berbasis sumber di rumah tangga hingga tingkat Desa, Kelurahan, dan Desa Adat. Selain itu, ia menegaskan perlunya sosialisasi kepada warga agar siap melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah secara mandiri atau berkelompok.
“Segera melakukan sosialisasi kepada warga agar menyiapkan pengelolaan sampah secara mandiri atau bersama-sama dalam kelompok dengan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga,” tegasnya.
Koster turut meminta penyusunan SOP teknis yang melibatkan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, DLHK Denpasar, serta DLHK Badung untuk memastikan seluruh tahapan pengelolaan sampah berjalan secara terukur.
Penutupan TPA Suwung menjadi ujian besar bagi Denpasar dan Badung dalam mewujudkan sistem persampahan yang berkelanjutan. Tanpa keberhasilan pemilahan dan pengolahan di tingkat rumah tangga, kedua wilayah metropolitan ini berpotensi menghadapi persoalan sampah yang lebih kompleks pada masa mendatang. (Angga Wijaya/MJ)