Pekerjakan Remaja 16 Tahun Asal Jember Jadi LC, Pemilik Kafe di Jembrana Ditangkap!

Jembrana, Mediajembrana.com – Satreskrim Polres Jembrana menciduk seorang pengelola kafe berinisial HW (25). Pria asal luar Bali itu ditangkap lantaran nekat mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pelayan Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di sebuah kafe di Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.

Korban diketahui berinisial N, remaja perempuan berusia 16 tahun asal Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gede Alit Darmana menjelaskan, kasus ini terungkap pada Selasa (30/6) malam. Polisi bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya tempat hiburan malam yang diduga mempekerjakan anak di bawah umur.

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi Kafe NM yang berlokasi di Banjar Kertayasa, Desa Delodberawah, sekitar pukul 22.00 WITA,” ujar Alit saat konferensi pers, di Mapolres Jembrana.

Saat tiba di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan identitas terhadap para pekerja. Dari sanalah petugas menemukan korban N yang secara regulasi masih di bawah umur namun dipekerjakan sebagai pemandu lagu.

Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku baru bekerja di kafe tersebut selama kurang lebih dua minggu. Remaja malang ini nekat merantau ke Bali setelah diajak oleh rekannya yang berasal dari kampung halaman yang sama di Jember.

Alit memaparkan, tersangka HW selaku pengelola kafe dinilai teledor dan bersalah karena menerima korban bekerja tanpa melakukan verifikasi identitas secara menyeluruh. HW hanya mengandalkan foto identitas yang dikirim via pesan singkat.

“Tersangka hanya melihat foto KTP yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp. Belakangan baru diketahui identitas tersebut ternyata merupakan milik kakak korban,” terang Alit.

Polisi juga membongkar sistem pengupahan yang diterapkan pengelola kepada para LC di kafe tersebut. Ternyata, para pemandu lagu tidak mendapatkan gaji tetap sepeser pun.

Mereka hanya mengandalkan komisi atau bagi hasil dari setiap botol minuman keras (miras) yang berhasil mereka jual kepada para pengunjung kafe.

“Besaran komisi yang diberikan yakni Rp 25 ribu untuk setiap botol Anggur Merah, Rp 20 ribu untuk setiap botol Bir Bintang, dan Rp 20 ribu untuk setiap botol Guinness. Pembayaran dilakukan setiap 10 hari sekali dan diatur langsung oleh pengelola kafe,” beber Alit.

Saat ini, HW beserta sejumlah barang bukti telah diamankan ke Mapolres Jembrana untuk menjalani proses hukum. Sementara korban N telah dipulangkan ke daerah asalnya.

“Korban telah dipulangkan dan diserahkan kepada orang tuanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Sementara tersangka hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif,” tegasnya.

Atas perbuatannya mempekerjakan anak di bawah umur, HW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” pungkas Alit. (MJ)

Tags

Bagikan Berita Ini

Picture of Media Jembrana

Media Jembrana

Berita Terkait Lainnya

Jembrana

Jembrana Dual Purpose Fun Rally Adventure Tandai Dimulainya Festival Semarak Jembrana 2026

Ipat Melepas SSB Star Kencana ke Kerti Bali Soccer IV: “Tunjukkan Mental Juara!

Bus vs Vario di Melaya Jembrana, Pengendara Motor Luka Berat

Desa Adat Lelateng Olah Sampah Pasar Jadi Kompos

Bupati Kembang Bantu Tuntaskan Impian Rumah Layak Bapak Ali

Jembrana

Bupati Kembang Tegaskan Agen Perlinsos Wajib Sampaikan Hasil dan Buka Ruang Sanggah

Dua Hari Dikubur, Bangkai Paus Bungkuk di Pantai Perancak Muncul ke Permukaan

Jembrana

Paus Raksasa Terdampar di Pantai Perancak, Warga Bantu Evakuasi

Jembrana

APV Oleng Tabrak Pick Up Sayur di Jalur Denpasar-Gilimanuk, Balita 8 Bulan jadi Korban

Berita Terbaru

Jembrana

Jembrana Dual Purpose Fun Rally Adventure Tandai Dimulainya Festival Semarak Jembrana 2026

Ipat Melepas SSB Star Kencana ke Kerti Bali Soccer IV: “Tunjukkan Mental Juara!

Bus vs Vario di Melaya Jembrana, Pengendara Motor Luka Berat

Desa Adat Lelateng Olah Sampah Pasar Jadi Kompos

Bupati Kembang Bantu Tuntaskan Impian Rumah Layak Bapak Ali