Mabes Polri Tak Izinkan Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru 2026

 

JAKARTA, MediaJembrana.com – Mabes Polri menegaskan tidak akan memberikan izin pelaksanaan pesta kembang api pada perayaan malam Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini berlaku nasional dan akan menjadi acuan bagi jajaran kepolisian daerah, termasuk di Bali dan Kabupaten Jembrana.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, larangan tersebut merupakan keputusan resmi Mabes Polri yang telah disampaikan kepada seluruh jajaran. Ia menegaskan bahwa tradisi perayaan pergantian tahun dengan pesta kembang api tidak mendapatkan izin pada penutupan tahun 2025 menuju 2026.
“Yang jelas dari Mabes, kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun,” ujar Listyo di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa.

Menurut Kapolri, teknis pengawasan, razia, serta penerapan sanksi terhadap pelanggaran kebijakan tersebut akan diserahkan kepada masing-masing Polda di daerah. Dengan demikian, aparat kepolisian di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk menyesuaikan pola pengamanan sesuai dengan kondisi wilayahnya.

Kebijakan larangan pesta kembang api ini juga diiringi dengan imbauan kepada masyarakat agar memaknai pergantian tahun secara lebih sederhana dan bermakna. Kapolri mengajak masyarakat Indonesia untuk menjadikan momentum tahun baru sebagai waktu refleksi, doa bersama, dan kegiatan positif lainnya.

Langkah Mabes Polri tersebut mendapat perhatian luas, mengingat perayaan malam tahun baru selama ini identik dengan pesta kembang api di berbagai daerah, termasuk di kawasan pariwisata. Di Bali, kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada pola perayaan di ruang publik maupun kawasan wisata, termasuk wilayah Jembrana yang kerap menjadi jalur perlintasan masyarakat saat libur akhir tahun.

Sejumlah pemerintah daerah dan pengelola kawasan publik di berbagai wilayah Indonesia juga mulai menyesuaikan rencana perayaan tahun baru dengan kebijakan tersebut. Penyesuaian ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan nasional serta untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama malam pergantian tahun.

Dengan adanya keputusan ini, masyarakat diharapkan dapat mengikuti aturan yang berlaku serta mendukung upaya kepolisian dalam menjaga kondusivitas selama perayaan Tahun Baru 2026. (AW/MJ)

Tags

Bagikan Berita Ini

Picture of Media Jembrana

Media Jembrana

Berita Terkait Lainnya

Datang Langsung ke Jembrana, Peneliti Jepang Yusuke Koizumi Terkesan dengan Banjar Smart Hub Warnasari

Jembrana

Lepas Ratusan Petugas Sensus Ekonomi 2026, Wabup Ipat Tekankan Kejujuran Data Lapangan

Konsisten Lestarikan Penyu Selama 29 Tahun, Kelompok Kurma Asih Jembrana Raih Penghargaan Tertinggi Kalpataru Lestari 2026

Jembrana

Bobol Kotak Sesari Pura di Jembrana demi Uang Rp 76 Ribu dan 2 Dolar AS, 3 Pemuda Diciduk

Jembrana

Modus Simpan di Gudang, Penjarah 34 Gelondong Jati di Jembrana Ditangkap

Jembrana

Kader Posyandu Jembrana, Didorong bertransformasi peran mengawal pelayanan dasar

Jembrana

Pertahankan WTP 12 Kali Beruntun, Bupati Kembang Tegaskan Fokus pada Penguatan Tata Kelola APBD Jembrana

Jembrana

Beri atensi besar pada PMI, Pemkab Jembrana Salurkan Donasi ASN dan Fasilitasi Pemulangan Jenazah PMI Meninggal di Jepang

Jembrana

Heboh Sopir Truk dan Travel Baku Hantam di Pelabuhan Gilimanuk

Berita Terbaru

Datang Langsung ke Jembrana, Peneliti Jepang Yusuke Koizumi Terkesan dengan Banjar Smart Hub Warnasari

Jembrana

Lepas Ratusan Petugas Sensus Ekonomi 2026, Wabup Ipat Tekankan Kejujuran Data Lapangan

Konsisten Lestarikan Penyu Selama 29 Tahun, Kelompok Kurma Asih Jembrana Raih Penghargaan Tertinggi Kalpataru Lestari 2026

Jembrana

Bobol Kotak Sesari Pura di Jembrana demi Uang Rp 76 Ribu dan 2 Dolar AS, 3 Pemuda Diciduk

Jembrana

Modus Simpan di Gudang, Penjarah 34 Gelondong Jati di Jembrana Ditangkap