Mabes Polri Tak Izinkan Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru 2026

 

JAKARTA, MediaJembrana.com – Mabes Polri menegaskan tidak akan memberikan izin pelaksanaan pesta kembang api pada perayaan malam Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini berlaku nasional dan akan menjadi acuan bagi jajaran kepolisian daerah, termasuk di Bali dan Kabupaten Jembrana.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, larangan tersebut merupakan keputusan resmi Mabes Polri yang telah disampaikan kepada seluruh jajaran. Ia menegaskan bahwa tradisi perayaan pergantian tahun dengan pesta kembang api tidak mendapatkan izin pada penutupan tahun 2025 menuju 2026.
“Yang jelas dari Mabes, kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun,” ujar Listyo di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa.

Menurut Kapolri, teknis pengawasan, razia, serta penerapan sanksi terhadap pelanggaran kebijakan tersebut akan diserahkan kepada masing-masing Polda di daerah. Dengan demikian, aparat kepolisian di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk menyesuaikan pola pengamanan sesuai dengan kondisi wilayahnya.

Kebijakan larangan pesta kembang api ini juga diiringi dengan imbauan kepada masyarakat agar memaknai pergantian tahun secara lebih sederhana dan bermakna. Kapolri mengajak masyarakat Indonesia untuk menjadikan momentum tahun baru sebagai waktu refleksi, doa bersama, dan kegiatan positif lainnya.

Langkah Mabes Polri tersebut mendapat perhatian luas, mengingat perayaan malam tahun baru selama ini identik dengan pesta kembang api di berbagai daerah, termasuk di kawasan pariwisata. Di Bali, kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada pola perayaan di ruang publik maupun kawasan wisata, termasuk wilayah Jembrana yang kerap menjadi jalur perlintasan masyarakat saat libur akhir tahun.

Sejumlah pemerintah daerah dan pengelola kawasan publik di berbagai wilayah Indonesia juga mulai menyesuaikan rencana perayaan tahun baru dengan kebijakan tersebut. Penyesuaian ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan nasional serta untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama malam pergantian tahun.

Dengan adanya keputusan ini, masyarakat diharapkan dapat mengikuti aturan yang berlaku serta mendukung upaya kepolisian dalam menjaga kondusivitas selama perayaan Tahun Baru 2026. (AW/MJ)

Tags

Bagikan Berita Ini

Picture of Media Jembrana

Media Jembrana

Berita Terkait Lainnya

Dua Siswa Jembrana Raih Medali di Tingkat Nasional, Bupati Kembang Beri Apresiasi dan Motivasi

Jembrana

Tahun ini, 20 Titik PJU Mati PerDesa Ditargetkan Kembali Menyala

Nahas, Sopir Truk Asal NTB Tewas Kena Ledakan Ban dan Terbentur Sasis di Jembrana

Ketidaksinkronan Data Sebabkan Piutang PBB di Jembrana Melebihi Rp54 M

Hindari Macet Gilimanuk, Bus Masuk Gang hingga Tabrak Warung Warga

Bupati Kembang Tinjau Langsung Perbaikan Sejumlah SD

Pemkab Jembrana Apresiasi Peran Vital ORARI dalam Penanggulangan Bencana

Jembrana

Maling Bobol Konter HP di Jembrana Ditangkap, Uang Curian Dipakai Bayar Utang

Jasat Nelayan Jembrana yang Hilang di Pulukan Ditemukan di Banyuwangi

Berita Terbaru

Dua Siswa Jembrana Raih Medali di Tingkat Nasional, Bupati Kembang Beri Apresiasi dan Motivasi

Jembrana

Tahun ini, 20 Titik PJU Mati PerDesa Ditargetkan Kembali Menyala

Nahas, Sopir Truk Asal NTB Tewas Kena Ledakan Ban dan Terbentur Sasis di Jembrana

Ketidaksinkronan Data Sebabkan Piutang PBB di Jembrana Melebihi Rp54 M

Hindari Macet Gilimanuk, Bus Masuk Gang hingga Tabrak Warung Warga