JAKARTA, MediaJembrana.com – Mabes Polri menegaskan tidak akan memberikan izin pelaksanaan pesta kembang api pada perayaan malam Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini berlaku nasional dan akan menjadi acuan bagi jajaran kepolisian daerah, termasuk di Bali dan Kabupaten Jembrana.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, larangan tersebut merupakan keputusan resmi Mabes Polri yang telah disampaikan kepada seluruh jajaran. Ia menegaskan bahwa tradisi perayaan pergantian tahun dengan pesta kembang api tidak mendapatkan izin pada penutupan tahun 2025 menuju 2026.
“Yang jelas dari Mabes, kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun,” ujar Listyo di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa.
Menurut Kapolri, teknis pengawasan, razia, serta penerapan sanksi terhadap pelanggaran kebijakan tersebut akan diserahkan kepada masing-masing Polda di daerah. Dengan demikian, aparat kepolisian di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk menyesuaikan pola pengamanan sesuai dengan kondisi wilayahnya.
Kebijakan larangan pesta kembang api ini juga diiringi dengan imbauan kepada masyarakat agar memaknai pergantian tahun secara lebih sederhana dan bermakna. Kapolri mengajak masyarakat Indonesia untuk menjadikan momentum tahun baru sebagai waktu refleksi, doa bersama, dan kegiatan positif lainnya.
Langkah Mabes Polri tersebut mendapat perhatian luas, mengingat perayaan malam tahun baru selama ini identik dengan pesta kembang api di berbagai daerah, termasuk di kawasan pariwisata. Di Bali, kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada pola perayaan di ruang publik maupun kawasan wisata, termasuk wilayah Jembrana yang kerap menjadi jalur perlintasan masyarakat saat libur akhir tahun.
Sejumlah pemerintah daerah dan pengelola kawasan publik di berbagai wilayah Indonesia juga mulai menyesuaikan rencana perayaan tahun baru dengan kebijakan tersebut. Penyesuaian ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan nasional serta untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama malam pergantian tahun.
Dengan adanya keputusan ini, masyarakat diharapkan dapat mengikuti aturan yang berlaku serta mendukung upaya kepolisian dalam menjaga kondusivitas selama perayaan Tahun Baru 2026. (AW/MJ)