JAKARTA, Mediajembrana.con – Penonaktifan mendadak 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan pada Februari 2026 tak hanya memicu kegaduhan di tingkat nasional, tetapi juga berdampak langsung ke daerah. Pemerintah kabupaten dan masyarakat di daerah, termasuk Bali, ikut menanggung kebingungan akibat kebijakan yang dilakukan tanpa jeda dan sosialisasi memadai.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka mengkritik langkah BPJS Kesehatan tersebut. Dalam rapat bersama DPR, Purbaya menyebut sistem penonaktifan massal peserta PBI sebagai tindakan yang “konyol” karena menimbulkan keresahan publik, merusak citra pemerintah, dan menyulitkan masyarakat kecil yang menggantungkan layanan kesehatan pada skema PBI.
Menurut Purbaya, pembaruan dan penertiban data PBI memang diperlukan agar bantuan tepat sasaran. Namun, ia menilai cara yang ditempuh BPJS Kesehatan keliru karena dilakukan secara tiba-tiba. Biasanya, penonaktifan peserta PBI berkisar sekitar satu juta orang per bulan. Lonjakan hingga 11 juta peserta dalam satu waktu dinilai tidak wajar dan minim kepekaan sosial.
“Uangnya keluar, tapi image pemerintah jadi jelek. Publik ribut,” kata Purbaya, menyoroti dampak buruk kebijakan yang tidak disertai komunikasi publik yang baik.
Di daerah, dampak kebijakan ini terasa nyata. Peserta PBI baru mengetahui status kepesertaannya nonaktif ketika hendak mengakses layanan kesehatan. Kondisi ini memicu keluhan warga dan membuat pemerintah daerah harus menjelaskan kebijakan pusat yang tidak mereka putuskan.
Situasi tersebut mendorong pemerintah pusat dan DPR mengambil langkah korektif. Pemerintah menyepakati adanya masa transisi selama tiga bulan, di mana peserta PBI yang dinonaktifkan tetap dapat mengakses layanan kesehatan sembari dilakukan pembaruan dan verifikasi data.
Purbaya meminta agar ke depan BPJS Kesehatan lebih berhati-hati dalam melakukan pemutakhiran data. Ia menekankan bahwa pembenahan sistem tidak boleh mengorbankan rasa aman masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan yang tidak memiliki pilihan pembiayaan kesehatan lain. (AW/MJ)