Perangkat Desa Terseret Kasus Rokok Ilegal di Cupel

JEMBRANA, Mediajembrana.com – Peredaran rokok ilegal kembali terungkap di wilayah Kabupaten Jembrana. Kali ini, seorang oknum perangkat desa berinisial AY harus berurusan dengan hukum setelah diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana karena diduga terlibat dalam penyimpanan dan distribusi rokok tanpa pita cukai di Desa Cupel, Kecamatan Negara.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sebuah rumah dan warung warga. Menindaklanjuti aduan tersebut, tim Satreskrim Polres Jembrana langsung bergerak ke lokasi pada Rabu siang (28/1/2026), sekitar pukul 13.00 WITA.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi tidak hanya mengamankan AY, tetapi juga dua warga lainnya, masing-masing berinisial J, seorang perempuan pemilik warung, serta SA yang diduga sebagai pemilik rokok ilegal tersebut. Ketiganya merupakan warga setempat yang diduga memiliki peran dalam penyimpanan dan pendistribusian barang kena cukai ilegal.
“Iya memang benar ada penangkapan salah satu perangkat desa. Kemarin sore (Rabu 28/1),” ujar Babinsa Desa Cupel, Koptu Andra Suharsanto, saat dikonfirmasi pada Kamis, 29 Januari 2026.

Dari hasil penggeledahan di rumah dan warung milik terduga pelaku, aparat menemukan dan menyita sedikitnya 3.000 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek. Ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai tersebut disimpan di beberapa titik untuk mengelabui petugas.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini sepenuhnya merupakan tindak lanjut dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak ke lokasi sekitar pukul 13.00 WITA. Saat penggeledahan, kami menemukan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai resmi yang disembunyikan di rumah dan warung milik pelaku,” jelas AKP Alit Darmana, Kamis.

Karena kasus ini berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Cukai, pihak kepolisian tidak menangani sendiri proses hukumnya. Seluruh barang bukti beserta ketiga terduga pelaku telah diserahkan kepada instansi berwenang.

“Seluruh barang bukti dan ketiga terduga pelaku sudah kami serahkan ke Kantor Bea Cukai Denpasar guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup AKP Alit Darmana.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran hukum di lingkungan sekitar, sekaligus komitmen aparat dalam menindak peredaran barang kena cukai ilegal di Jembrana. (AW/MJ)

 

Tags

Bagikan Berita Ini

Picture of Media Jembrana

Media Jembrana

Berita Terkait Lainnya

Jembrana

Tiang Lampu di Pinggir Irigasi Jembrana Ternyata Berarus Listrik, Pria 65 Tahun Tewas Kesetrum

Jembrana

Anjing Liar Diduga Rabies Serang 2 Warga di Jembrana, Korban Digigit di Wajah Diberi Serum

Jembrana

Motor Curian dari Tabanan Hendak Dibawa ke Jawa, Digagalkan di Gilimanuk

Jembrana

Bupati Kembang Lantik Pejabat Baru: Tekankan Ekonomi Lokal dan Soliditas ASN

Jembrana

Dorong Modernisasi Pertanian, Kelompok Tani Jembrana Terima Bantuan Alsintan

BALI

Jual BBM Subsidi Rp 70 Ribu per Botol Saat BBM Langka, Terancam 6 Tahun Bui

Jembrana

Pemkab jembrana konsen pembentukan karakter anak sejak dini

BALI

Bertemu Kajati Bali, Bupati Kembang Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Bupati Kembang Gerakkan ASN dan Masyarakat Gotong Royong Pasca Antrean Panjang di SPBU

Berita Terbaru

Jembrana

Tiang Lampu di Pinggir Irigasi Jembrana Ternyata Berarus Listrik, Pria 65 Tahun Tewas Kesetrum

Jembrana

Anjing Liar Diduga Rabies Serang 2 Warga di Jembrana, Korban Digigit di Wajah Diberi Serum

Jembrana

Motor Curian dari Tabanan Hendak Dibawa ke Jawa, Digagalkan di Gilimanuk

Jembrana

Bupati Kembang Lantik Pejabat Baru: Tekankan Ekonomi Lokal dan Soliditas ASN

Jembrana

Dorong Modernisasi Pertanian, Kelompok Tani Jembrana Terima Bantuan Alsintan