Jembrana – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Jembrana mengungkap kasus dugaan pengangkutan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi jenis Pari Mobula di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, Jumat (9/10). Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 11 ekor Pari Mobula yang sudah dalam kondisi mati dan terpotong-potong.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pengangkutan satwa dilindungi. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Polairud Polres Jembrana IPTU I Gede Ketut Suasnawa memerintahkan Unit Gakkum yang dipimpin Kanit Gakkum AIPDA I Komang Juniantara untuk melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian menyergap seorang pria berinisial M yang sedang melintas di Jalan Banjar Munduk. M mengendarai sepeda motor yang menarik gerobak berisi muatan ikan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 11 ekor ikan yang diduga Pari Mobula. Pria tersebut beserta barang bukti langsung diamankan ke kantor Satpolairud Polres Jembrana untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Suasnawa dalam keterangannya, Sabtu (10/9).
Untuk memastikan spesifikasi satwa, Satpolairud berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) serta Jaringan Satwa Indonesia (JSI). Hasil identifikasi awal JSI memastikan seluruh bangkai ikan tersebut merupakan Pari Mobula yang statusnya dilindungi undang-undang. Petugas juga telah mengambil sampel daging untuk uji laboratorium.
Dari hasil penanganan awal, penyidik mengendus keterlibatan tiga orang dengan peran berbeda, mulai dari penangkap sekaligus penjual, pembeli, hingga pengangkut. Ikan-ikan Pari Mobula tersebut diduga kuat hendak diperjualbelikan.
Selain 11 ekor bangkai Pari Mobula, polisi menyita barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, gerobak, STNK, uang tunai Rp 1,7 juta, serta satu unit sampan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana ini.
Komitmen Pelestarian Ekosistem Laut Kapolres Jembrana AKBP Cheery S.M. Simamora menegaskan, penindakan hukum ini adalah komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan ekosistem pesisir Indonesia.
“Penegakan hukum terhadap dugaan perdagangan satwa dilindungi merupakan salah satu upaya untuk menjaga kelestarian ekosistem laut dan kekayaan hayati Indonesia. Kami mengajak masyarakat, khususnya yang beraktivitas di wilayah pesisir, untuk bersama-sama menjaga lingkungan laut,” tegas Cheery.
Cheery turut mengapresiasi masyarakat yang bersikap proaktif melaporkan dugaan pelanggaran hukum. Menurutnya, sinergi kepolisian, instansi teknis, dan warga sangat krusial dalam menekan peredaran ilegal satwa terlindungi.
Saat ini penyidik masih terus mendalami keterlibatan para pihak, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta merampungkan berkas perkara secara profesional. Polres Jembrana mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi pelanggaran serupa melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center 110. (MJ)