Jembrana, Mediajembrana.com – Tim gabungan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat dan Satreskrim Polres Jembrana mengamankan dua warga Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali. Kedua pria berinisial S dan L tersebut ditangkap terkait dugaan pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan lindung setempat.
Keduanya ditangkap pada Kamis (1/10) setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penebangan pohon dan pembakaran bambu di kawasan hutan negara.
Kepala UPTD KPH Bali Barat, Agus Sugianto, membenarkan penanganan kasus tersebut. Laporan dari warga langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lokasi kejadian (TKP) pada Rabu (30/9/2026).
“Informasi awal kami terima dari masyarakat. Kami kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan,” ungkap Agus, Jumat (2/10).
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan indikasi penebangan tiga pohon serta pembakaran dua rumpun bambu di kawasan Hutan Lindung Blok Pemanfaatan Petak HL-100. Lokasi tersebut dipastikan berada di luar areal Perhutanan Sosial (PS) Desa Berangbang.
“Di lokasi ditemukan penebangan tiga pohon dan pembakaran dua rumpun bambu. Luas area yang terdampak diperkirakan sekitar 20 are,” jelas Agus.
Petugas KPH Bali Barat bersama Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana kemudian melakukan pengembangan ke lokasi pada Kamis (1/10). Hasilnya, petugas mengamankan S dan L beserta puluhan kayu hasil tebangan yang sudah dipotong menjadi bentuk balok dan sejumlah alat tebang.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana membenarkan penangkapan kedua warga tersebut oleh Tim Kurawa.
“Benar, ada dua orang yang diamankan oleh Tim Kurawa terkait dugaan pembalakan di kawasan hutan di wilayah Berangbang,” kata AKP I Gede Alit.
Kendati demikian, pihak kepolisian belum membeberkan detail jumlah barang bukti yang telah disita karena proses penyidikan masih terus bergulir.
“Untuk jumlah pasti barang bukti, sementara belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses pengembangan dan penyidikan,” pungkas Alit. (MJ)