Jembrana, Mediajembrana.com – Kini giliran desa adat yang melakukan tindakan penertiban dan pengawasan aktivitas pembuangan sampah masyarakat yang dilakukan secara liar. Seperti yang dilakukan oleh Desa Adat Lelateng. Selain mengerahkan seluruh aparatnya mulai dari Bandesa dan Prajuru, Sabha dan Kertha hingga pengelola Baga Utsaha Desa Adat (BUPDA) dan LPD Desa Adat Lelateng untuk memilah sampah organik, anorganik dan residu yang menumpuk di wewidangan desa adat, Pecalang Desa Adat Lelateng juga kini dikerahkan 24 jam melakukan penjagaan di lokasi rawan pembuangan sampah liar.
Bandesa Adat Lelateng, I Nengah Soro mengatakan desa adat memiliki kewajiban mewujudkan sukherta tata palemahan di wewidangan desa adat, “wewidangan Desa Adat Lelateng berada di perkotaan padat penduduk, kerawanan terhadap pembuangan sampah liar sangat tinggi, bahkan dari luar, seperti di Pasar Adat Lelateng. Ini yang kami antisipasi dengan pemilahan sampah organik dan non organik. Selanjutnya selama 24 jam akan disiagakan Pecalang untuk melakukan penegakan aturan sesuai dengan awig-awig dan perarem,” tandasnya.