Polisi Amankan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal di Gilimanuk, Pelaku Diduga Eks PMI

 

Jembrana, Mediajembrana.com – Satreskrim Polres Jembrana mengamankan ribuan bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai (ilegal) di sebuah warung kawasan Jalan Cendrawasih, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali, Selasa (18/8). Selain menyita barang bukti, polisi turut mengamankan pemilik warung berinisial N (44).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penjualan rokok ilegal di warung milik pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana memerintahkan Kanit IV IPTU Naufal Aqil Rizqulloh bersama Tim Opsnal Unit IV untuk melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, tim mendapati warung tersebut memang sering menjual rokok tanpa pita cukai secara eceran. Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan menemukan ribuan bungkus rokok ilegal tersimpan di dalam warung,” kata AKP I Gede Alit Darmana, Selasa (18/8).

Dalam penggerebekan yang berlangsung sekira pukul 12.00 WITA tersebut, petugas berhasil menyita total 2.314 bungkus rokok illegal dari 21 merek berbeda. Beberapa merek yang disita di antaranya Manchester, King Marmut, Jangger, Angker, Albaik, Pitoe, MTJ, Luxio, Balveer, hingga UC.

Alit menambahkan, guna penanganan hukum lebih lanjut, Polres Jembrana telah berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Denpasar.

“Untuk penanganan, kita sudah melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Denpasar dan hari ini melimpahkan kasus tersebut termasuk dengan barang bukti rokok tanpa pita cukai yang dimaksud,” ungkap Alit.

Sementara itu, terduga pelaku N (44) mengaku baru empat bulan menjalankan usaha warung sembako di kawasan Gilimanuk. Wanita asal Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ini berdalih tergiur menjual rokok ilegal karena banyaknya peminat.

“Ada yang datang menawarkan rokok ini. Saya coba jual beberapa pak dan cukup laku, sehingga pesan lagi dalam jumlah banyak. Total yang disita ini harga jualnya sekitar Rp 20 juta,” tutur N saat ditemui di Mapolres Jembrana.

N menceritakan, dirinya baru saja kembali ke Bali setelah bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri pascaditinggal oleh suaminya. Modal dari hasil bekerja di luar negeri itu kemudian ia gunakan untuk membuka usaha toko sembako.

“Saya baru saja datang dari bekerja di luar negeri empat bulan lalu dan buka usaha toko sembako,” ujarnyanya pasrah.

Atas perbuatannya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Denpasar untuk proses hukum sesuai ketentuan undang-undang kepabeanan dan cukai yang berlaku. (MJ)

Tags

Bagikan Berita Ini

Picture of Media Jembrana

Media Jembrana

Berita Terkait Lainnya

Adu Banteng Pick Up vs Tronton di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Sopir Pick Up Tewas

Sempat Terkendala Biaya, Lima Siswa SMAN 1 Negara Akhirnya Dapat Dukungan ke Kompetisi Esai Internasional di Malaysia

Jembrana

Gara-Gara Oleng di Tikungan, Truk Box Hantam Pohon dan Masuk Parit di Jembrana

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Terdampar di Pesisir Pantai Air Kuning

Berenang Malam di Pantai Tembles, WNA Polandia Hilang Terseret Arus

Kabar Duka, PMI Asal Jembrana Meninggal Dunia Terkena Stroke di Polandia

Alami Kecelakaan Lalulintas, PMI Asal Perancak Tewas di Guyana

Alami Blackout, Seluruh Penumpang KMP Perkasa Prima 5 Dievakuasi 

Eksistensi Lomba Burung Merpati Terbang Tinggi; Berawal Dari Kisah Asmara di Zaman Kerajaan

Berita Terbaru

Adu Banteng Pick Up vs Tronton di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Sopir Pick Up Tewas

Sempat Terkendala Biaya, Lima Siswa SMAN 1 Negara Akhirnya Dapat Dukungan ke Kompetisi Esai Internasional di Malaysia

Jembrana

Gara-Gara Oleng di Tikungan, Truk Box Hantam Pohon dan Masuk Parit di Jembrana

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Terdampar di Pesisir Pantai Air Kuning

Berenang Malam di Pantai Tembles, WNA Polandia Hilang Terseret Arus