#KUHPBaru #HukumPidana #PerlindunganPerempuan #InfoHukum #MediaJembrana

Janji Cinta Palsu Bisa Berujung Penjara

JAKARTA, Media Jembrana.com – Masyarakat diminta lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok asmara. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru…

Berita Terkait

Jembrana

Pedagang Jalan Ngurah Rai Nyatakan Siap direlokasi, dukung penataan wajah kota di Jembrana

Jembrana

Di Malam Pergantian Tahun, Jembrana Luncurkan Anthem “Demi Jembrana, Pasti Bisa!”

Mewaspadai ‘Copycat Suicide’: Ketika Berita Bisa Menjadi Pemicu

Jembrana

Pelantikan di Kebun Kakao, Bupati Kembang Tegaskan Birokrasi Harus Membumi

Mulai 2026, Ejekan Bisa Berujung Pidana, Warga Diminta Bijak Berucap

Jembrana

Malam Refleksi dan Doa Bersama Warnai Penutupan Tahun di Jembrana

BALI

Polisi Sigap Evakuasi Penumpang Terjatuh di Pelabuhan Gilimanuk

Jembrana

Ruang Bermain Ramah Anak, Oase Gratis Tumbuh Kembang Anak di Kota Negara

BALI

Bali Disebut Sepi Saat Nataru, Pemerintah Ungkap Fakta Sebenarnya

Berita Terbaru

Hindari Macet Gilimanuk, Bus Masuk Gang hingga Tabrak Warung Warga

Bupati Kembang Tinjau Langsung Perbaikan Sejumlah SD

Pemkab Jembrana Apresiasi Peran Vital ORARI dalam Penanggulangan Bencana

Jembrana

Maling Bobol Konter HP di Jembrana Ditangkap, Uang Curian Dipakai Bayar Utang

Jasat Nelayan Jembrana yang Hilang di Pulukan Ditemukan di Banyuwangi