#KUHPBaru #HukumPidana #PerlindunganPerempuan #InfoHukum #MediaJembrana

Janji Cinta Palsu Bisa Berujung Penjara

JAKARTA, Media Jembrana.com – Masyarakat diminta lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok asmara. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru…

Berita Terkait

BALI

Layanan Bandara Diperkuat, Lonjakan Wisman ke Bali Capai 600 Ribu

BALI

PLN Siagakan 237 Personel, Listrik Jembrana Aman Selama Nataru

Ikuti Kebijakan Nasional, Jembrana Sambut Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api

BALI

”Bali Sepi”, Fakta atau Hoaks?

Jembrana

Respons Cepat Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Amankan Residivis Pelaku Curanmor dan Curat Antarwilayah

BALI

TPA Suwung Batal Ditutup, Pemerintah Pusat Beri Waktu hingga Februari 2026

Mabes Polri Tak Izinkan Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru 2026

Melaya

Arus Penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk Meningkat Jelang Nataru

Jembrana

Angin Puting Beliung Rusak Rumah Warga Air Kuning

Berita Terbaru

Hindari Macet Gilimanuk, Bus Masuk Gang hingga Tabrak Warung Warga

Bupati Kembang Tinjau Langsung Perbaikan Sejumlah SD

Pemkab Jembrana Apresiasi Peran Vital ORARI dalam Penanggulangan Bencana

Jembrana

Maling Bobol Konter HP di Jembrana Ditangkap, Uang Curian Dipakai Bayar Utang

Jasat Nelayan Jembrana yang Hilang di Pulukan Ditemukan di Banyuwangi